Rara Angelisa Saragih - Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning (S1)
Rara Angelisa Saragih - Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning (S1)

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan akses informasi sekaligus tantangan baru yang cukup serius.Di antara berbagai risiko yang muncul, penyebaran perjudian berbasis daring menjadi salah satu yang paling memprihatinkan. Jika dahulu aktivitas ini hanya dapat ditemukan di lokasi tertentu dan terbatas jangkauannya, kini perangkat gawai yang terhubung jaringan internet membuka akses tanpa batas kapan saja dan di mana saja. Melalui saluran media sosial seperti Instagram, Telegram, maupun platform berbagi pesan lainnya, tawaran ini menyebar dengan sangat cepat dan sering kali menyasar kelompok remaja serta generasi muda yang sedang dalam masa pertumbuhan. Janji akan keuntungan besar yang didapat dengan usaha minim membuatnya berfungsi seperti zat adiktif yang sulit dilepaskan. Masalah ini semakin kompleks karena keberadaannya sering berjalan beriringan dengan maraknya pinjaman online tidak resmi, membentuk lingkaran masalah yang saling menguatkan dan sulit di putus tanpa niat yang sungguh-sungguh.

PEMBAHASAN

Bentuk permainan yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari mesin virtual, tebakan angka, permainan kartu, hingga taruhan atas pertandingan olahraga. Semuanya diatur sedemikian rupa supaya nampak menarik, nyaman digunakan, dan menyediakan layanan yang beroperasi terus-menerus sepanjang hari maupun malam. Di balik tampilan yang mengundang tersebut, sistem pengaturan permainan telah dirancang secara matematis sehingga pihak pengelola selalu berada di posisi yang paling menguntungkan. Di sisi lain, layanan pinjaman online ilegal hadir melengkapi jeratan ini dengan prosedur yang sangat sederhana dan pencairan dana yang sangat cepat. Padahal, di dalamnya tersembunyi beban bunga dan denda yang sangat tinggi, disertai praktik penagihan yang mengintimidasi serta penyalahgunaan data pribadi peminjam. Banyak bukti kasus nyata menunjukkan bahwa utang yang awalnya berjumlah kecil dapat berkembang menjadi nilai yang berkali-kali lipat hanya dalam waktu singkat.

Dampak yang ditimbulkan menyentuh berbagai aspek kehidupan. Ketergantungan yang terbentuk mengubah pola perilaku, menimbulkan kerugian keuangan yang besar, merusak harmonis hubungan sosial, serta menurunkan kualitas kesehatan mental penggunanya. Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat adanya aktivitas transaksi dari kelompok usia 10 hingga 16 tahun senilai lebih dari Rp2,2 miliar, usia 17 hingga 19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, dan nilai tertinggi terdapat pada kelompok usia 31 hingga 40 tahun sebesar Rp2,5 triliun. Sebagian besar pelaku diketahui memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta setiap bulannya.

Secara hukum, seluruh kegiatan ini merupakan pelanggaran tegas. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang terlibat baik sebagai pengelola maupun peserta dapat diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Langkah penindakan yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait mulai memberikan hasil nyata; hingga awal tahun 2025 volume transaksi berhasil ditekan turun sekitar 80 persen. Sebanyak lebih dari 5.000 rekening telah dibekukan senilai Rp600 miliar, sementara lebih dari 1.100 layanan pinjaman tidak resmi telah dihentikan operasinya.

SOLUSI DAN SARANΒ 

Penutupan akses maupun pemutusan jalur keuangan saja belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Diperlukan pendekatan yang lebih luas dan berkelanjutan. Hal yang paling mendasar adalah membangun ketahanan masyarakat melalui peningkatan pemahaman digital dan kemampuan mengelola keuangan sejak usia dini. Hal ini dapat dibangun melalui pembelajaran di lingkungan sekolah serta didukung penuh oleh pendampingan orang tua di rumah agar generasi muda mampu membedakan tawaran yang bermanfaat dan yang berisiko. Di samping itu, kerja sama antar instansi penegak hukum harus terus dijaga agar jaring kejahatan yang sudah dibubarkan tidak dapat tumbuh kembali dengan metode baru. Peran serta masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan yang sangat penting. Masyarakat diharapkan aktif menjaga kewaspadaan dan memanfaatkan saluran pelaporan resmi yang telah disediakan seperti layanan Aduan Konten, Stop Judi Online, maupun Portal Cek Rekening guna melaporkan segala hal yang mencurigakan. Bagi mereka yang sudah terlanjur terlibat, langkah yang paling tepat adalah menghentikan sepenuhnya dan berani mencari dukungan lingkungan sekitar agar dapat kembali pulih tanpa rasa takut akan dikucilkan.

PENUTUP

Judi Online dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua di satu sisi memberikan kemudahan dan harapan yang palsu, namun di sisi lain menyimpan potensi kehancuran yang nyata serta konsekuensi hukum yang berat. Kemajuan teknologi seharusnya diarahkan untuk mendukung pendidikan, pekerjaan, dan kemajuan kualitas hidup, bukan dijadikan sarana yang membawa kerugian dan penderitaan.

Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga diri dan orang-orang terdekat dari jeratan bahaya ini. Jauhkan diri dari segala bentuk godaan yang tidak berdasar, alihkan perhatian kepada kegiatan yang bernilai positif, dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan digital. Dengan kerja sama seluruh pihak, ruang maya yang aman dan bermanfaat dapat terwujud demi masa depan bangsa yang lebih cerah.

DAFTAR REFERENSI

  • Putri Shifa Nurrakhmi.(4 Juni 2025).Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital. Kementerian Komunikasi dan Digital https://share.google/jOG1Isc7KnrCDWz4T
  • Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.(11 Juli 2024).Judi Online:Ancaman Nyata di Era Digital,Jeratan Hukum Menanti. https://share.google/jZzGqWKBGsDnB5vQp