
Dumai dikenal sebagai kota industri di Riau, ditopang kilang minyak Pertamina dan puluhan pabrik kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Padahal pesisir dan sungai bukan sekadar pemandangan, melainkan sumber penghidupan bagi nelayan dan warga sekitar. Namun, di balik gemerlap pertumbuhan itu, warga pesisir kian sering mengeluhkan air sungai berubah warna, bau menyengat, dan ikan yang mati mendadak. Pertanyaannya, apakah kemajuan industri harus selalu dibayar dengan rusaknya alam?
Kajian akademik dari Universitas Riau menemukan bahwa perairan Sungai Dumai, terutama di kawasan Pangkalan Sesai dan Purnama, sudah berstatus tercemar sedang. Penyebabnya tak lepas dari limbah industri dan tumpahan crude palm oil (CPO) yang berulang kali mencemari sungai dan Selat Rupat, merusak ekosistem mangrove serta mengancam biota laut. Tahun ini, organisasi mahasiswa antikorupsi bahkan melaporkan dugaan limbah hitam dari pabrik kelapa sawit yang mencemari laut dan merusak mangrove di Lubuk Gaung. Kasus semacam ini bukan hal baru; sejak lebih dari satu dekade lalu, pencemaran serupa sudah pernah dilaporkan, namun pengawasannya tetap lemah.
Pada Mei 2026, anggota DPR RI asal Riau, Iyeth Bustami, bahkan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan AMDAL perusahaan-perusahaan di Dumai karena nelayan mulai kehilangan penghasilan dan sumber air bersih warga terancam.
Pemerintah Kota Dumai perlu memperketat pengawasan AMDAL dan mempublikasikan hasil uji limbah secara rutin dan transparan, bukan hanya ketika ada protes warga. Perusahaan wajib mengolah limbah sebelum dibuang dan ikut merestorasi mangrove yang rusak. Masyarakat dan mahasiswa juga perlu dilibatkan sebagai pengawas lingkungan independen, sementara sanksi tegas harus konsisten diberlakukan bagi pelanggar. Penerapan teknologi pengolahan limbah ramah lingkungan serta edukasi sejak bangku kuliah juga penting agar generasi muda Dumai lebih peduli pada kelestarian alamnya.
Dumai berhak tumbuh sebagai kota industri, tetapi tidak dengan menggadaikan sungai, laut, dan hutan mangrove yang menjadi sumber hidup warganya. Krisis lingkungan ini bukan takdir, melainkan akibat dari sumber daya alam yang dikelola secara tidak bijak. Sudah waktunya ekonomi dan ekologi berjalan seiring, demi Dumai yang maju sekaligus lestari.
Referensi
- Ariani, F., dkk. (2020). Analisis Beban dan Tingkat Pencemaran di Perairan Dumai, Provinsi Riau. Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, 4(2), 486–497.
- ANTARA News Riau / Fraksi PKB DPR RI. (2026, 11 Mei). Soroti Pencemaran Sungai Dumai, Iyeth Bustami: Investasi Tak Boleh “Bunuh” Lingkungan.
- GARMASI Riau (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia). (2026). Pernyataan sikap atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sari Dumai Sejati (SDS) Agri di kawasan Lubuk Gaung, Kota Dumai.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. (2023). Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Riau.